"Slamet Subianto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.
"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak Muchtar Ngabalin," ucap Desri.
Setelah itu, hakim kembali bertanya terkait kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Desri kemudian menjelaskan, bahwa Ngabalin merupakan Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP
"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.
Baca Juga: Telusuri Aliran Uang Suap Edhy Prabowo, Penyidik Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista
Seperti diketahui, dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Dari tujuh tersangka itu, enam orang di antaranya sebagai penerima suap. Mereka yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Kemudian, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Sedangkan pihak pemberi suap yang jadi tersangka yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca Juga: Pengakuan Istri Edhy, Beli Tas Hermes Mau Bayar Tunai, Malah Dikasih Kartu Kredit Anak Buah Suaminya
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Lalu, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca Juga: Edhy Prabowo, Antara Jam Rolex dan Tiga Sekretaris Pribadi Perempuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.