Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 14:19 WIB
kabareskrim-polri-sudah-cukup-bukti-tiga-polisi-penembak-laskar-fpi-jadi-tersangka
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih terus bergulir.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.

Baca Juga: Amien Rais Akan Gelar Tahlilan Bersama Secara Nasional untuk Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal

Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.

Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas Temukan Perintah Penguntitan

Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.

“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).

Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.

Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.

Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.

Diketahui, terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang merupakan sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab

"Kami sedang lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x