Baca Juga: Pengamat Soal Konflik Demokrat: Konflik Internal Harusnya Diselesaikan di Mahkamah Partai
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pihaknya baru akan mengambil keputusan setelah meneliti berkas-berkasnya secara lengkap.
Jika nanti berkas yang dikirimkan sudah lengkap, Yasonna menuturkan, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak kami ambil keputusan," ucap Yasonna.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disebut Gagal Mendaftar di Kemenkumham, Andi Arief: Memalukan
Meski menyebut belum bisa diproses, namun Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang kurang lengkap tersebut.
Menurut dia, salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," ujar Yasonna.
Baca Juga: Soal Kisruh di Partai Demokrat, Komisi III DPR: Kami Bantu Doa untuk Menkumham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.