SOLO, KOMPAS.TV- Pihak AstraZeneca angkat bicara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi.
Pihak AstraZeneca pun membantah hal itu meski akhirnya MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 itu karena sedang dalam kondisi darurat.
Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Baca Juga: AS Kirim 2.7 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca ke Meksiko
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," jelas pernyataan tersebut, Sabtu (20/3/2021).
Pihak AstraZeneca pun memastikan tidak adanya unsur kandungan babi dalam vaksin buatan mereka.
"(Dalam) semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.
Baca Juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Sesuai Standar WHO
Diyakinkan pula oleh pihak AstraZeneca bahwa vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan termasuk oleh negara-negara muslim.
Di antaranya seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.