Sanjoto juga menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Ia berhasil memenangkan gugatan dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.
Putusan itu salah satunya menyebut, transaksi penjualan rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga dianggap tidak sah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan gugatan itu dengan putusan No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975. Mahkamah Agung pun menguatkannya di tingkat kasasi dengan putusan No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.
Menurut Edi, dengan putusan itu, pihak ketiga baik PT Nagasastra atau PT Pertamina telah menyerahkan tanah itu.
"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," terang Edi.
Baca Juga: Pernah Digusur Ahok, Gubernur Anies Pastikan Pembangunan Kampung Akuarium Sudah 35 Persen
Lalu, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan menandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto.
Sejak itu, para ahli waris Sanjoto dan warga mendiami daerah tersebut.
"Namun, (setelah) pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," ujar Edi.
Pihak PT Pertamina juga menggugat ahli waris Sanjoto karena menganggap warga memasuki tanah mereka tanpa izin.
"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," kata Edi.
“Padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," tambahnya.
Sengketa lahan ini terus terjadi selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya, bentrok terjadi Rabu malam. Banyak warga menjadi korban, setidaknya berjumlah 23 orang luka-luka karena lemparan batu.
Warga dan anggota Forum Solidaritas Pancoran Bersatu juga mengalami sesak nafas akibat gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah Jalan Pancoran Buntu II.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pemulihan Aset di Pancoran Sesuai Prosedur
Seorang warga bahkan menderita luka berat dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tebet.
Pihak PT Pertamina sendiri mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Mereka juga menyebut, Mahkamah Agung telah menguatkan klaim mereka.
“Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” demikian keterangan tertulis dari Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC), Kamis (18/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.