JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika tak ada halangan, besok sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menyeret mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan tersangka lainya akan tetap berlangsung secara online.
Sebelumnya, sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian kasus yang sama dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca Juga: Sempat Berlangsung Ricuh, PN Jaktim akan Tetap Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Online
Kasus kerumunan di Mengamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini untuk terdakwa Rizieq Shihab harus diundur hingga Jumat (19/3/2021) karena kendala teknis.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan perangkat teknis dan jaringan agar sidang online berjalan lancar.
Ia juga memastikan kendala teknis pada sidang sebelumnya seperti pengeras suara, audio ruang sidang dan jaringan sudah diperbaiki.
“Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Disidang Lagi 19 Maret 2021, Ini Pasal-pasal yang Didakwakan kepada Rizieq Shihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.