Lebih lanjut Ahmad Riza meminta kepada Perumda Sarana Jaya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kasus dugaan pembelian tanah untuk hunian DP 0 Rupiah yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Ia juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menjunjung azas praduga tidak bersalah kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada teman-teman di Sarana Jaya untuk dapat mengklarifikasi dan menjelaskan berbagai argumentasi sesuai fakta dan data. Harus sampaikan dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan, tidak boleh dikurangi,” ujar Ariza.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Anies Tidak Ikut Campur Soal Pembelian Lahan DP Nol Rupiah di Cipayung
Sebelumnya KPK memastikan akan memanggil pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP nol Rupiah.
Plt Juru Bica KPK Ali Fikri menjelaskan tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
Ali menambahkan keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi kasus yang sedang ditangani.
Namun untuk saat ini, sambung Ali penyidik tengah fokus mendalami unsur pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail tersangka dan konstruksi kasus.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
“Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini. Kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali di Gedung KPK, Senin (15/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.