JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyebut keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Itu artinya, menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah prioritas utama.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat di markas Kodam V/Brawijaya Surabaya, Rabu (7/3/2021).
“Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Baru Kian Nyata, Istana Presiden Mulai Dibangun Tahun Ini
Konstitusi ini bisa bermakna seluruh hukum tata negara, mulai dari undang-undang dasar hingga peraturan pemerintah.
Menurut Mahfud, pemerintah pun memegang prinsip itu saat menangani wabah Covid-19.
Ia mencontohkan, pemerintah menggalakan vaksinasi dengan cepat dan massif.
Hal ini demi menekan penularan virus corona dan memulihkan ekonomi nasional.
Perlu diketahui, per 17 Maret 2021 masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 mencapai 6,58 juta orang.
Dari angka total itu, lebih dari 1,8 juta orang telah menerima vaksin dosis kedua.
Sementara itu, mengutip New York Times, India telah melakukan vaksinasi pada 32,94 juta penduduknya per 16 Maret 2021.
Baca Juga: Pernah Diklaim Surplus, BPJS Kesehatan Ternyata Masih Defisit Rp6,36 Triliun
Padahal, India baru melakukan vaksinasi pada 16 Januari 2021 atau 3 hari setelah Indonesia melakukan vaksinasi pertama kali.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak lagi memikirkan besarnya biaya untuk menjaga keselamatan rakyat.
“Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat,” ujar Mahfud.
Upaya pemerintah ini, lanjut Mahfud, terlihat dalam program vaksinasi Covid-19 yang sebenarnya memakan biaya sangat besar.
“Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” kata Mahfud.
Baca Juga: Ramai Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya Menurut Kemenag
Meski mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga telah membuat aturan terkait kondisi saat ini dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Menurut Mahfud, aturan itu menaungi upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Meski begitu, Mahfud mengatakan, upaya ini tetap memerlukan kerja sama dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
“Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.