JAKARTA, KOMPAS TV - Persidangan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang.
Sidang kali ini merupakan yang ketiga bagi Rizieq Shihab. Adapun dua persidangan sebelumnya diketahui dinyatakan ditunda oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizieq Shihab Walk Out dari Persidangan, Pengacara: Ada Kendala Teknis Audio dan Visual
Dua persidangan yang ditunda itu untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Adapun persidangan ketiga untuk perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor.
Pada persidangan ketiga kali ini, sempat terjadi insiden atau kericuhan kecil. Sama seperti dua persidangan Rizieq Shihab sebelumnya, pihak kuasa hukum bersikeras ingin Rizieq Shihab hadir langsung di persidangan.
Baca Juga: Merasa Malu & Geram, Advokat Senior Kritik Walk Out Rizieq dan Tim Pengacara dalam Persidangan
Karena itu, pihak kuasa hukum terdakwa mendesak jaksa dan hakim agar menghadirkan Rizieq Shihab di ruang sidang.
Pihak Rizieq Shihab menolak jika pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual.
Sementara itu, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar virtual karena masih pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab pun akhirnya menjalani persidangan lewat tayangan live streaming dari sebuah ruangan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab Keluar dari Layar dan Minta Tatap Muka
Pada saat kuasa hukum meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan langsung di persidangan, insiden kericuhan ini pun akhirnya terjadi.
Sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab mencoba mendekat ke arah meja jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunjuk-nunjuk.
Dilansir dari Kompas.com, suasana ruang sidang pun mendadak ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan, Pendukung Rizieq Shihab Padati PN Jakarta Timur
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Para kuasa hukum pun akhirnya memutuskan untuk walk out dari persidangan. Para kuasa hukum berkukuh meminta terdakwa Rizieq Shihab hadir dalam persidangan secara langsung.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri,” kata Rizieq Shihab dalam sebuah video telekonferensi.
Baca Juga: Habib Rizieq Sebutkan 5 Alasan Kenapa Dirinya Harus Hadir Langsung di Persidangan
Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit.
Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.