Mahfud menuturkan, jika ada yang berkeinginan mengamandemen UUD 1945 untuk merubah jabatan presiden menjadi 3 periode itu bukan wewenang Presiden Jokowi.
“Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR,” ujarnya.
Terpisah, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan jabatan presiden tiga periode bertentangan dengan reformasi.
Tak hanya itu, Mardani juga menilai jabatan presiden menjadi tiga periode juga dapat merusak demokrasi.
Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Fadjroel: Jokowi Tegak Lurus pada Sumpah dan Pegang Teguh UUD 1945
“Ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati,” ujarnya
Wacana presiden bisa menjabat tiga periode kembali mengemuka ke publik dari pernyataan Pendiri Partai Ummat Amien Rais.
Ia mengatakan, ada skenario untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 agar jabatan presiden menjadi tiga kali.
Rencana tersebut, kata Amien, akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ujar Amien Rais.
“Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” tambahnya, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.