Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN. Setelah mendapatkannya, jangan lupa lakukan aktivasi akun.
Jika urusan e-FIN sudah beres, langsung masuk ke laman pelaporan SPT dan log in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sebelumnya telah dibuat, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi.
Baca Juga: Mobil Sitaan Dilelang Ditjen Pajak, Harga Mulai dari Rp 18,5 Juta-Rp 105 Juta, Cek www.lelang.go.id
2. Offline di kantor pajak
Opsi pelaporan selanjutnya secara konvensional dengan langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
Di sana, WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas. Jika sudah, WP akan diberi tanda bukti pelaporan SPT Tahunan.
Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.
Baca Juga: YouTube Akan Tarik Pajak Bagi Kreator di Luar Amerika Serikat
3. Pos/ekspedisi
Terakhir adalah mengisi laporan SPT dengan dikirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos.
Caranya, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat. Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor.
Jangan lupa, lekatkan lembar informasi di bagian luar amplop. Lembar informasi tersebut bisa diunduh di laman berikut ini.
Baca Juga: Banyak Muncul Konsultan Pajak, Ini Cara Memastikan Terdaftar atau Tidak di Ditjen Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.