2. Baekuni alias Babe
Seorang anak berumur 9 tahun menghilang di Jakarta. Orang tua anak itu pun mengadukan hal ini pada polisi. Anak itu belakangan ditemukan dalam kondisi tewas terpotong-potong pada 8 Januari 2010.
Polisi akhirnya menangkap Baekuni di pondokan Gang Masjid Haji Dalim, Pulogadung, Jakarta Timur. Laki-laki asal Magelang, Jawa Tengah ini pernah mengalami penyodoman oleh seorang preman saat menjadi gelandangan di Jakarta.
Peristiwa tragis ini membuatnya mengidap pedofilia, hasrat seksual menyimpang pada anak. Babe juga menjadi penderita nekrofilia situasional, hasrat seksual pada mayat dalam kondisi tertentu.
Babe ternyata kerap melakukan sodomi pada anak jalanan sejak 1993. Korban berumur di kisaran 4 hingga 14 tahun.
Penyelidikan polisi juga menemukan, Babe telah membunuh 14 anak jalanan. Empat orang korban di antaranya juga dimutilasi oleh Babe.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Baekuni. Mahkamah Agung telah menguatkan putusan ini dan vonis itu telah berkekuatan tetap.
3. Tiga Pembunuh
Muhammad Delvi, Supiyan Herman, dan Dita Desmala Sari adalah tiga pembunuh berantai yang menewaskan 7 orang pada 2013-2014 di Siak, Provinsi Riau.
Pelaku masing-masing berusia 17 tahun, 25 tahun dan 17 tahun saat melakukan kejahatannya. Delvi adalah mantan suami Dita. Sementara, Supiyah adalah teman Delvi.
Motif pembunuhan ini adalah menjadikan korbannya sebagai tumbal. Lima dari 7 korban adalah anak berusia 5-10 tahun. Sementara, seorang korban lain berusia 40 tahun penderita keterbelakangan mental dan korban terakhir berusia 19 tahun.
Delvi awalnya melakukan kejahatannya sendiri. Lalu, ia mengajak Dita yang saat itu masih menjadi istrinya. Dita membantu Delvi melakukan 3 pembunuhan lainnya.
Setelah bercerai dengan Dita, Delvi kembali beraksi sendiri. Lalu, ia mendapat bantuan dari Supiyan untuk melakukan 2 pembunuhan terakhir.
Baca Juga: Hina Wanita Indonesia Pria Korsel Minta Ampun, Dirinya Kini Jadi Sorotan di Korea
Para pelaku melakukan sodomi pada korbannya. Kemudian, mereka membunuh, memutilasi, dan mengubur jasad korban di hutan.
Polisi menangkap Delvi di rumahnya pada 22 Juli 2014. Penangkapan ini berdasarkan laporan para saksi yang melihat seorang anak berjalan bersama Delvi dan Supiyan di satu lokasi di Siak.
Ketiga pelaku mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (12/2/2015).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.