Kompas TV nasional peristiwa

6 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 10:17 WIB
6-fakta-di-balik-terungkapnya-pembunuhan-berantai-2-wanita-di-bogor
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Lingga Arvian Nugroho)
Penulis : Switzy Sabandar

3, Pengejaran di Berbagai Tempat

Proses pengungkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran di sejumlah tempat. Selanjutnya polisi pun berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya.

"TSK MRI ditangkap di persembunyiannya di Depok pada hari sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

4. Dua Pembunuhan dalam Dua Minggu

MRI membunuh dua perempuan berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, Jasad Elya Lisnawati ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada, Rabu (10/3/2021).

Sedangkan siswi SMA bernama Diska Putri ditemukan di Cilebut, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Toko oleh Tetangga Sendiri di Blitar

5. Elya Pamit Kondangan kepada Keluarganya

Sebelum menjadi korban pembunuhan berantai, Elya pamit ingin pergi kondangan kepada keluarganya, Selasa (9/3/2021). Korban mengaku kepada keluarga akan kondangan bersama teman-temannya di kawasan Cianjur.

Namun selang sehari kemudian, korban malah ditemukan di kawasan Pasir Angin yang berjarak sekitar 10 km dari rumah dalam kondisi tak bernyawa.

"Awalnya cerita sih mau kondangan, kemarin pagi, ke Cianjur. Dengernya sih sama temennya berangkatnya," kata Mardiansyah (30), paman Elya.

6. Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatan melakukan pembunuhan berantai, MRI, warga Bojonggede ini dijerat

Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x