SOLO, KOMPAS.TV- Aturan baru dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero untuk diterapkan kepada calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang akan bepergian saat libur Isra Mikraj hari Kamis (11/3/2021) ini dan juga saat Nyepi akhir pekan nanti, Minggu (14/3/2021).
Adapun aturan tersebut terkait masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19.
Calon penumpang KA jarak jauh keberangkatan 11 dan 14 Maret wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Stasiun Purwokerto Gunakan Genose Untuk Tes Covid-19
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (10/3/2021).
Namun, untuk keberangkatan di luar 11 dan 14 Maret, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini sama dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap penumpang KA jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel yang diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Stasiun Malang Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang
Melansir Kompas.com, Joni mengungkapkan, pihak PT KAI sudah menyediakan lokasi tes GeNose 19 di 12 stasiun.
Adapun stasiun-stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang.
Lalu Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.
Adapun biaya layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20.000.
Sedangkan layanan rapid test antigen PT KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di 45 stasiun.
Baca Juga: GeNose akan Digunakan di Bandara per 1 April 2021
Stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, dan Cepu. Kemudian, Stasiun Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Lalu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Wajib Prokes
Lebih lanjut Joni menambahkan, penumpang kereta api diwajibkan kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: 2.021 Unit GeNose Didistribusikan, ke Mana Saja?
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Hal ini karena adanya kenaikan animo pelanggan pengguna KA jarak jauh sebanyak 9 persen.
Sementara itu, PT KAI mengoperasikan 460 KA jarak jauh, di mana sebelumnya KAI hanya mengoperasikan sebanyak 421 KA jarak jauh.
"Peningkatan ini bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat untuk menggunakan Kereta Api pada akhir pekan ini," ujar Joni.
Baca Juga: Akurasi GeNose Ditingkatkan, Peneliti UGM Sempurnakan Kecerdasan Buatan
Untuk kenyamanan pelanggan KAI dan pencegahan penularan virus corona, PT KAI memberlakukan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Sesuai SE dari Kementerian Perhubungan kita maksimal menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk," pungkas Joni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.