SOLO, KOMPAS.TV- Aturan baru dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero untuk diterapkan kepada calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang akan bepergian saat libur Isra Mikraj hari Kamis (11/3/2021) ini dan juga saat Nyepi akhir pekan nanti, Minggu (14/3/2021).
Adapun aturan tersebut terkait masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19.
Calon penumpang KA jarak jauh keberangkatan 11 dan 14 Maret wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Stasiun Purwokerto Gunakan Genose Untuk Tes Covid-19
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (10/3/2021).
Namun, untuk keberangkatan di luar 11 dan 14 Maret, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini sama dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap penumpang KA jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel yang diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Stasiun Malang Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang
Melansir Kompas.com, Joni mengungkapkan, pihak PT KAI sudah menyediakan lokasi tes GeNose 19 di 12 stasiun.
Adapun stasiun-stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang.
Lalu Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.
Adapun biaya layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.