Adapun vonis majelis hakim tersebut, nyatanya lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara
Uang tersebut diberikan Djoko melalui seoeang perantara bernama Tommy Sumardi.
Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
Selain itu, menurut majelis, suap itu juga diberikan agar Napoleon bersedia menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi, dan meminta agar nama Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.
Dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon tersebut, pihak Imigrasi pun menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini
Setelah namanya hilang sebagai DPO, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Atas peebuatannya, Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.