JAKARTA, KOKPAS TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dijatuhi karena keterlibatan Napoleon di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Napoleon Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Hanya Copy Paste daripada Tuntutan
Atas vonis itu, Napoleon pun tak terima. Napoleon bahkan mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini."
Karena itulah, Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Tanggapi Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.