JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pidana yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku heran atas hal tersebut. Menurutnya, ada dua hal aneh sikap aparat hukum dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Ajaib Sekali
Pertama, pihak tersangka Rizieq Shihab hingga kini belum menerima berkas apapun terkait dengan perkara tersebut. Namun persidangan segera dimulai.
"Kami belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021 yang lalu dan juga pada tanggal bulan Maret 2021," katanya, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, ia juga mempertanyakan pasal yang menjerat Rizieq dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
"Yang kedua, kami di sini menunjukkan ketakjubannya, keheranannya, karna perkara unik dan ajaib ini," ujarnya.
"Unik karena kasus kerumunan dan mengatakan sehat padahal menurut medis sakit, padahal terlihat sehat juga. dua kasus ini kemudian sampai berlanjut dengan kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh jaksa didakwaannya itu luar biasa. ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali," sambung Aziz Yanuar.
Baca Juga: Selasa Pekan Depan Sidang Perdana Tiga Kasus Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim
Sidang Perdana Rizieq Shihab
Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab ini telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jadwal sidang perdana Rizieq Shihab pun akan dimulai pada 16 Maret 2021 mendatang.
Perkara yang akan disidangkan mulai dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor.
Untuk perkara tersebut PN Jaktim telah menerima tiga berkas dengan delapan terdakwa.
Mereka yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Ahmad Sabri Lubis (ASL), Ali Alwi Alatas (AAA), Idrus alias Idrus Al Habsyi (IAH), Maman Suryadi (MS), dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, serta Muhammad Hanif Alatas.
Adapun dalam kasus ini Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.