JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pidana yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku heran atas hal tersebut. Menurutnya, ada dua hal aneh sikap aparat hukum dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Ajaib Sekali
Pertama, pihak tersangka Rizieq Shihab hingga kini belum menerima berkas apapun terkait dengan perkara tersebut. Namun persidangan segera dimulai.
"Kami belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021 yang lalu dan juga pada tanggal bulan Maret 2021," katanya, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, ia juga mempertanyakan pasal yang menjerat Rizieq dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
"Yang kedua, kami di sini menunjukkan ketakjubannya, keheranannya, karna perkara unik dan ajaib ini," ujarnya.
"Unik karena kasus kerumunan dan mengatakan sehat padahal menurut medis sakit, padahal terlihat sehat juga. dua kasus ini kemudian sampai berlanjut dengan kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh jaksa didakwaannya itu luar biasa. ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali," sambung Aziz Yanuar.
Baca Juga: Selasa Pekan Depan Sidang Perdana Tiga Kasus Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.