JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menaikan status kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kini status penanganan kasus dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kenaikan status kasus tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Hari Ini, Naikkan Status ke Penyidikan
"Dari gelar perkara ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Meski demikian, Rusdi menuturkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya laskar FPI. Ketiga anggota polisi itu masih berstatus terlapor.
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," jelas dia.
Selain itu, Rusdi juga memastikan bahwa Polri akan menyelesaikan kasus penembakan laskar FPI ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Semua akan diproses seuai rekomendari dari Komnas HAM. Seluruh rekomendasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," jelasnya.
Rusdi menegaskan bahwa Polri akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Semua akan disampaikan kepada publik bagaimana rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri. Proses masih berjalan," tandasnya.
Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Petugas Nonaktif
Kasus Penembakan Laskar FPI
Adapun sebelumnya, merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam satu peristiwa namun dengan dua peristiwa berbeda.
Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.
Sementara empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Selanjutnya, Bareskrim Polri rupanya menetapkan enam orang Laskar FPI tersebut sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.