JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab, hal itu adalah masalah internal partai.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," kata Mahfud dalam Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga: Andi Mallarangeng: SBY Sedih, Ada Orang dengan Nafsu Kekuasaan Besar Jadi Begal Politik
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub partai politik manapun. Hal itu bisa dilihat dari jejak pemerintahan era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Jokowi.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah lebih memilih menanggung risiko dianggap cuci tangan atau abai daripada tidak menghirmati indepensi parpol.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB
Era Megawati dan SBY
Mahfud lantas mencontohkan, sikap pemerintah ini sama seperti saat SBY menjabat presiden yakni kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin.
Saat itu, lanjut Mahfud, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," jelas Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3).
Bukan hanya itu, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu Megawati tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada 2003 lalu. Alasannya lagi-lagi karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)" papar Mahfud.
Baca Juga: Demokrat Nilai Ada Pembiaran, Jika KLB Sumut Disebut Masalah Internal
Internal Partai Bukan Masalah Hukum
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kembali bahwa KLB Partai Demokrat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.
Namun apabila sudah menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," terangnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di Deli Serdang karena terbentur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991. Undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," terang Mahfud.
Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat: KLB Demokrat Untungkan Rezim Berkuasa, Kendaraan Politik Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.