"Tentu kami tidak mungkin diam saja. Kami akan membalas surat Kemenkopolhukam, bukan kepada Mahfud, tapi kembali kepada Presiden," ujar Amien Rais.
"Intinya adalah kami tidak pernah bisa berhenti, kami akan terus memperjuangkan sebuah kebenaran. Ini semacam wajib kifayah, akan terus kami lakukan ke depan," sambung mantan Ketua MPR RI itu.
Pada kesempatan yang sama, tim TP3 juga membacakan surat balasan yang akan dikirim ke Presiden Jokowi. Isi surat dibaca oleh Sekretaris TP3, Marwan Batubara.
"Surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI dengan nomor 05/A/TP3/II/2021 tertanggal 4 Maret 2021, yang kemarin sudah kami masukkan ke dalam kop surat di Sekneg khusus untuk Presiden Jokowi," kata Marwan.
Baca Juga: Komnas HAM Jawab Kritik dari TP3 Terkait Hasil Investigasi Tewasnya 6 Anggota FPI
Marwan menjelaskan surat itu berisi sikap TP3 yang menyayangkan sikap Presiden Jokowi atas kematian 6 laskar FPI itu. Surat ini ditujukan ke Jokowi dan ditembuskan ke Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
"Dengan hormat, kami ucapkan kepada Presiden RI yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021," katanya.
"Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tak berkenan, dan tidak mampu, atau unwilling, and unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Atas nama tim TP3, tertanda M Amien Rais, Abdullah Hehamahua," jelasnya.
Adapun sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Surat tersebut berisikan permintaan agar para perwakilan TP3 dapat bertemu dan beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas tindak lanjut kasus kematian enam laskar FPI.
Surat TP3 tersebut disampaikan melalui Sekretariat Negara pada Kamis 4 Februari 2021. Selanjutnya surat tersebut mendapat balasan pemerintah melalui Kemenko Polhukam pada 25 Februari 2021.
Baca Juga: Amien Rais Ditagih Janji Jalan Kaki dari Yogyakarta ke Jakarta oleh Politisi PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.