JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Efektif Tekan Penularan Covid-19, Ridwan Kamil Akan Perpanjang PPKM Mikro di Bodebek
Perpanjangan PPKM ini merupakan yang ketiga kali. Pada tahap pertama PPKM berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021. Tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Dalam masa perpanjangan ini daerah yang diminta memberlakukan PPKM bertambah tiga yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya PPKM hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Pelaksanaan PPKM dilakukan pada daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Baca Juga: Beri Hasil Baik, Presiden Jokowi Akan Kembangkan PPKM Mikro ke Luar Jawa-Bali
Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: PPKM Di Makassar Dinilai Berhasil Tekan Laju Covid-19
Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Baca Juga: PPKM Mikro, Kantor Desa Di Sukabumi Miliki Ruang Isolasi
Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Strategi pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini dipilih setekah dua kali PPKM sebelumnya dianggap kurang maksimal menekan laju penularan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.