JAKARTA, KOMPAS TV - Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat mengawal Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerangan terhadap polisi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, lantas turut menanggapi upaya dari kepolisian tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas
Abdul Mu'ti mempertanyakan cara polisi yang melanjutkan proses hukum terhadap orang-orang atau mereka yang sudah meninggal dunia.
Bukan hanya Abdul Mu'ti saja. Beberapa hari terakhir, pertanyaan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah tokoh.
Mereka yang mempertanyakan karena kepolisian menetapkan status tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang telah mati.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim: Nanti di SP3
"Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?" kata Mu'ti melalui cuitannya yang dikutip dari akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti padaKamis (4/3/2021).
Seperti diketahui, Munkar dan Nakir dalam ajaran Islam adalah dua malaikat yang bertugas di alam kubur.
Kedua malaikat tersebut bertugas menanyakan keimanan, amalan, dan sejumlah perbuatan kepada orang yang sudah meninggal dunia di alam kubur.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah
Selain itu, masih melalui cuitan di Twitter, Mu'ti juga mempertanyakan proses peradilan bagi orang yang sudah meninggal dunia.
"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?" ucap Mu'ti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi.
Baca Juga: Kabareskrim: Kapolri Tekankan Segera Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.
Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik
“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Andi menjelaskan, meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.
Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.
“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Polisi Hentikan Penyidikan Baku Tembak FPI I Pelat Mobil TNI I Ular Sanca Di Pemukiman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.