Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun RI, Susi: Mohon, Kita Sudah Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 11:50 WIB
jokowi-izinkan-asing-cari-harta-karun-ri-susi-mohon-kita-sudah-banyak-kehilangan-benda-bersejarah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam Program KAMAR ROSI bersama Rosianna Silalahi di Youtube KOMPAS TV, Selasa (9/2/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kali ini, soal perizinan pencarian harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia, yang diperbolehkan kepada investor asing dan swasta di dalam negeri.

Baca Juga: Izin Dibuka, Harta Karun Bawah Laut RI Kini Bisa Digarap Asing

Menanggapi kebijakan itu, Susi Pusdjiastuti meminta agar upaya pencarian harta karun yang berada di dasar laut Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, bukan pihak asing.

Sebagai upaya permintaan akan hal tersebut, Susi melalui akun media sosial Twitter pribadinya @susipudjiastuti sampai-sampai menyebut beberapa akun dalam unggahan statsunya.

Itu seperti akun Presiden Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri.

Baca Juga: Demi Dapat Harta Karun, Anak Dorong Ibunya ke Lubang untuk Tumbal, Ternyata Hanya Dibohongi Dukun

Susi meminta agar pemerintah yang mengelola dan mengangkutnya sendiri karena selama ini Indonesia telah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik sendiri.

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Kamis (4/3/2021).

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita."

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Blak-Blakan Ungkap Keanehan Perdagangan Impor Daging Sapi dan Garam

Seperti diketahui, kebijakan soal investor asing dan swasta dalam negeri diperbolehkan mencari harta karun di dasar laut Indonesia merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah.

Kebijkan tersebut terkait dengan era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dituding serang Jokowi, Benarkah? - ROSI (Bag 2)

Adapun harta karun yang dimaksud yaitu barang peninggalan sejarah di kapal-kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Meskipun sudah ada aturannya, pencarian harta karun di dasar laut ada syaratnya. Salah satunya harus meminta perizinan resmi kepada pemerintah Indonesia melalui BKPM.

"Syarat izinnya datang ke kita (BKPM) untuk bisa dapatkan izin. Tapi, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," ujar Bahlil.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Prof Henry Subiakto, Susi Pudjiastuti: Kenapa Harus Nyindir secara Tak Langsung?

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x