Meski sempat terjadi kegaduhan mengenai Perpres Investasi Miras ini, PBNU berharap hal semacam ini tidak terulang kembali.
Sebab ia menilai kemunculan Perpres itu dianggap tidak ada pertimbangan agama dan kemasyarakatan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya dengan kemaslahatan bersama. Sekaligus berorientasi pembangunan yang tidak menyampingkan nilai-nilai keagamaan," tegasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras
Diketahui sebelum Perpres dicabut, PBNU juga menyampaikan secara tegas menolak rencana Pemerintah yang jadikan industri miras keluar dari daftar negatif investasi.
Adapun sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.