"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanakan 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar Suharno dalam persidangan.
Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras
Pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali. Oleh karena itu hakim memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.
"Kami lakukan panggilan sekali lagi, tetapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," ujarnya.
Suharno mengatakan, persidangan selanjutnya akan tetap dilanjutkan jika pihak termohon tetap tak hadir.
Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menanggapi hal tersebut tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tak hadir.
Kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisan untuk hadir di sidang berikutnya akhirnya diputuskan hakim Suharno sekaligus memberi peringatan.
Sidang ditunda selama sepekan dan akan digelar kembali pada Senin 8 Maret 2021 Pukul 10 pagi mendatang.
Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Pakar Akui Ada Perbedaan Kerumunan soal Habib Rizieq dan Jokowi di NTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.