Kompas TV nasional sosial

Mulai Cair Maret 2021, Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 07:55 WIB
mulai-cair-maret-2021-ini-syarat-penerima-bantuan-kuota-internet-kemendikbud
Tangkapan layar laman resmi terkait bantuan kuota data internet dari Kemendikbud untuk tahun 2021. (Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai Maret 2021 ini akan mencairkan bantuan kuota internet untuk para pelajar mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga mahasiswa serta untuk para guru dan juga dosen. 

Kuota internet ini rencananya akan diberikan selama 3 bulan mulai Maret hingga Mei mendatang. 

Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, jika tak ada perubahan dan masih mengacu proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun 2020 lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Siap-siap, Maret 2021 Kuota Belajar Kemendikbud Cair, Cek Jumlahnya

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat kuota ini? Ada persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan diantaranya sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Belajar Kemendikbud di Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Axis

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Akses Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Luncurkan Kuota Belajar Daring Gratis

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: [INFO GRAFIS] Kemendikbud Resmi Hapus Ujian Nasional Jenjang SD, SMP dan SMA




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x