JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penembakan di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat dinilai sebagai lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PAN DRRD DKI Jakarta Lukman Hakim menjelaskan lemahnya pengawasan dapat dilihat dari perbubahan izin yang diberikan.
Hasil penelusurannya, kafe RM diketahui telah merubah izin usaha dari tempat hiburan malam menjadi tempat makan atau restoran. Perubahan itu agar kafe RM bisa beroperasi di tengah PSBB DKI Jakarta.
Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Kafe Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Lukman, sejatinya Pemprov DKI dapat memeriksa badan usaha sebelum memberikan izin.
Apalagi Pemprov sudah mengetahui bahwa kafe tersebut sebelumnya mengantongi izin tempat hiburan malam.
“Ini kelemahannya. Izinnya jadi tempat makan atau restoran, tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, bukanya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).
Lebih lanjut Lukman mengingatkan agar Pemprov DKI dapan menjadikan peristiwa kafe RM sebagai pelajaran.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe, Berawal dari Tagihan Miras
Anggota Komisi A DPRD DKI ini mendesak Pemprov memperketat pengawasan operasional tempat usaha sebagaimana aturan yang berlaku.
Lukman juga meminta Pemprov DKI tidak segan melanggar tempat usaha yang langgar perizinan. Jangan sampai sudah ada kasus baru sibuk untuk memberikan sanksi.
"Yang begini kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Bripka CS Penembak Anggota TNI Pratu RS di RM Cafe, Ternyata Buser Reskrim Polsek Kalideres
Peristiwa penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS terjadi pada pukul 04.00 WIB Kamis (25/2/2020).
Tiga dari korban penembakan tewas di tempat sementara satu orang lainnya mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Mereka yakni meninggal dunia yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.
Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe RM di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Penembakan Oknum Polisi Dibawa ke Rumah Duka Usai 9 Jam Otopsi
Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS diberikan setruk pembayaran, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.
Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe RM.
Diketahui kafe RM sudah mendapat dua kali sanksi, pertama dilakukan penutupan 1x24 jam dan sanksi kedua yakni membayar denda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.