Anggota Komisi X DPR RI itu mengimbau jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi justru pada akhirnya merusak tatanan sosial yang ada.
"Investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras," ujarnya.
Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat karena Buat Kerumunan Saat Kunjungan di Maumere
Oleh karena itu, Illiza mengatakan salah satu solusinya adalah perlu pengesahan Undang-Undang Minimal beralkohol yang akan membuat peredaran miras lebih terkendali.
"Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Wow, Ternyata Segini Kekayaan Gibran dan Bobby yang Resmi Jadi Wali Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.