Lantas, apa itu polisi virtual dan bagaimana cara kerjanya?
Tugas polisi virtual
Polisi virtual memiliki tugas pokok yakni memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ramadhan mengatakan bahwa virtual police atai polisi virtual ini akan berpatroli di dunia maya untuk memberikan teguran kepada pengguna media sosial jika ditemukan potensi pelanggaran UU ITE.
Artinya, polisi virtual ini akan bekerja untuk mengimbau masyarakat.
Jika ada penindakan, maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police yang akan muncul usai polisi virtual beroperasi.
“Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," papar Ramadhan.
Baca Juga: Revisi UU ITE, Jalan Terus Atau Bubar Jalan – ROSI (Bag 4)
Cara kerja polisi virtual
Cara kerja polisi virtual ini akan memantau aktivitas yang ada di media sosial. Jika ditemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, maka polisi virtual akan melapor ke atasan.
Kemudian, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ITE.
Jika terbukti terdapat potensi tindak pidana, unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," kata Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.