PT ACK atau PT Aero Citra Kargo merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditunjuk untuk mengekspor benih bening lobster (BBL).
Baca Juga: Direktur PT DPPP Didakwa Memberi Suap Edhy Prabowo Buat Percepat Izin Ekspor Benih Lobster
Mengacu pada dakwaan JPU, disebutkan bahwa Edhy, melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri KP, mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri sebagai representasi Edhy dalam PT ACK.
Nursan meninggal dunia sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga masih merupakan representasi Edhy di perusahaan tersebut.
Menurut jaksa, mantan menteri KKP itu meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.