Upaya lain yang akan dilakukan adalah dengan membangun tanggul pantai, mengendalikan limbah, mengelola air limbah, serta menyediakan air bersih.
Baca Juga: Atasi Banjir, Anies Ganti Kepala Dinas Sumber Daya Air
Dilakukan Secara Terintegrasi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono sebelumnya juga mengungkapkan hal serupa.
Pemprov DKI Jakarta tidak mendikotomi istilah normalisasi atau naturalisasi dalam pengendalian banjir di Ibu Kota.
Kedua upaya tersebut, sebut Nasruddin, tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sungai sesuai dengan kebutuhan.
Dia juga menegaskan bahwa secara faktual, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.
Pada 2020, dia mengeklaim, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat dengan anggaran senilai Rp 340 miliar.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota: PR Pemprov DKI Jakarta Benahi 4 Sungai, Naturalisasi atau Normalisasi
Sementara itu, pada 2021, pengadaan tanah dilakukan di Kali Angke. Adapun dana yang dianggarkan untuk kegiatan normalisasi sebesar Rp 1,073 triliun.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai atau kali tersebut di atas dan beberapa lokasi serta waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," kata Nasruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.