JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andriyanto.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Atribut FPI saat Evakuasi Disita, Mahfud MD soal UU ITE, Dampak Tanggul Citarum Jebol
Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara khusus telah menginstruksikan agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Seperti diketahui, kasus penembakan 6 laskar FPI terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
Terkait kasus tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," kata Agus dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Agus mengatakan, penanganan perkara tewasnya anggota laskar FPI itu tentu membutuhkan waktu. Namun demikian, dia memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum dalam perkara itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik,” ucap Agus.
“Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya.”
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya akan melaksanakan arahan Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik
Karena itu, Agus memohon dukungan agar dirinya sebagai Kabareskrim Polri bisa mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.
Polri juga telah meminta barang-barang bukti terkait kasus yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca Juga: Polisi: Kami Tak Melarang Bantu Korban Banjir Jakarta, tapi Jangan Pakai Atribut FPI
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.