Memberikan rekomendasi atas peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik agar tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Tim pelaksana juga bagi ke dalam dua tim lagi yang disebut dengan sub tim.
Sub Tim I yang disebut dengan Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang kerap dianggap menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Sub Tim II yang disebut dengan Tim Telaah Substansu UU ITE bertugas untuk menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidak dilakukan revisi.
Sub Tim I
Ketua Subtim I: Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo)
Sekretaris Subtim I: Brigjen Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri)
Anggota Subtim I:
- Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo)
- Christvanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN)
- Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional/Kompolnas)
- Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan/Komjak)
- Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)
- R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum)
- Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar-Lembaga
- Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum/Jampidum)
- Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkum HAM)
- Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkum HAM)
- Fauzy Marasabessy (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam)
- Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)
Sub Tim II
Ketua Subtim II: Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM)
Sekretaris Subtim II: Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Anggota Subtim II:
- Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo)
- Barita Simanjuntak (Ketua Komjak)
- Poengky Indarti (Anggota Kompolnas)
- Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara BSSN)
- Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi)
- Dedy Permadi (Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Kominfo)
- Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Kombes Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum Polri)
- Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM)
- Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung)
- Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.