JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK menemukan pelanggaran izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat.
Perluasan kebun sawit karena pelanggaran itu menyebabkan banyak masalah, salah satunya deforestasi hutan.
“Beberapa masalah yang menjadi temuan Tim Evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Ipi, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Hendak Digusur Korporat Sawit, Masyarakat Adat Papua Lancarkan Protes
Perluasan kebun kelapa sawit di Papua Barat juga memunculkan masalah lain, seperti konflik agraria atau tanah, ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat di sekitar konsensi kepemilikan hutan, dan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.
“Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.
Evaluasi itu berjalan berkat kerja sama KPK dengan 11 lembaga lain. Ipi mengatakan, tim evaluasi telah mengumpulkan data dan informasi perusahaan serta menyusun berkas final.
Tim ini telah mengevaluasi 10 perusahaan hingga Januari 2011. Delapan perusahaan di antaranya telah menjalani pengecekan lapangan.
Selain mengevaluasi perizinan, tim juga menganalisis peraturan soal pembukaan hutan dan perkebunan.
Ipi mengungkapkan, konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat mencakup lahan seluas 576.090,84 hektare milik 24 perusahaan.
Baca Juga: Ada Dugaan Kerja Paksa, AS Larang Impor Minyak Sawit Sime Derby Malaysia
Namun, hanya sebelas perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi, 383.431,05 hektar masih berupa hutan.
Mewakili KPK, Ipi mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengevaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat.
"Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat," ujar Ipi.
KPK juga ingin pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit sehingga menutup peluang korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.
Sebelas lembaga yang tergabung dalam tim evaluasi bersama KPK, yaitu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Terkait Pembakar Hutan dan Lahan, Presiden Joko Widodo: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi!
Lalu, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, juga BPKH Provinsi Papua Barat.
Ada pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat.
Evaluasi ini berjalan sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.