"Dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferdy.
Saksi pidana dan pemecatan
Melalui Surat Telegram tersebut, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.
Kemudian bagi anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mendapat hukuman.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Saya Khawatirkan Polarisasi, Antar Kita Dibenturkan
"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ferdy dalam telegram.
Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.
Surat Telegram itu dikeluarkan dengan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.
Baca Juga: Selain Komjen Agus Andrianto, Kapolri juga Menggeser Para Perwira Ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.