JAKARTA, KOMPAS.TV- Aboe Bakar Alhabsyi, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menyiapkan langkah antisipatif guna mencegah keberadaan oknum ‘polisi nakal’.
“Jumlah oknum ‘polisi nakal’ di Jakarta bertambah tahun ini. Perlu dilakukan pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum nakal lagi,” kata Aboe Bakar saat kunjungan kerja kerja Komisi III DPR RI ke DKI Jakarta ke Polda Metro dan dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Melansir Kompas.com, Aboe Bakar mengaku menyampaikan hal itu setelah mendapatkan sejumlah keluhan masyarakat terkait prosedur penanganan perkara.
Baca Juga: Hukuman Bagi Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba
Pada kesempatan pertemuan itu, dia memberikan masukan terkait pendampingan tahanan untuk orang miskin kepada polda dari para pengacara pro bono.
Menurut dia, akses penyuluhan di rutan Polda dan Polre) sangat tertutup. Padahal, UU Bantuan Hukum memberikan dengan jelas memberikan bantuan pro bono.
"Bantuan ini resmi program yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," imbuhnya.
Aboe Bakar mengatakan rumah tahanan (rutan) Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin.
Baca Juga: Kompol Yuni Telah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolsek Astanaanyar
Padahal, rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
"Catatan-catatan ini tolong dijadikan masukan untuk dilakukan pembenahan ke depan,” tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Sebab, lanjutnya, Jakarta adalah Kota Metropolitan.
Tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiliki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara.
“Inilah fungs negara memberikan bantuan hukum melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," papar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati
Lebih lanjut disampaikannya, saran itu berasal dari banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses untuk mendapat pendampingan hukum, utamanya kasus aksi demonstrasi.
Bahkan, keluhan serupa juga datang dari Organisasi Bantuan Hukum yang resmi terdaftar di Kemenkumham.
Dia mencontohkan, pada waktu mendampingi peserta aksi Omnibus Law, Kepala Unit Keamanan Negara tidak memberikan akses pendampingan.
Padahal, pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.
Dia juga menggarisbawahi peredaran narkoba di Jakarta. Kepada Kepala BNP Jakarta, dia menyebutkan, saat ini diperkirakan pengguna narkoba di Jakarta mencapai 260.000 orang.
Baca Juga: Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...
"Padahal, ada visi Jakarta Zero Narkoba. Untuk itu, perlu ada desain khusus dari BNP Jakarta untuk menekan jumlah pengguna narkoba di Jakarta,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.