Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya
Sementara menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, aparat di lapangan dalam penegakkan hukum memang harus melihat, apakah sebuah kasus bisa ditindaklanjuti atau cukup mediasi. Hal ini merupakan bagian dari mindset baru dari Kapolri baru tentang restorative justice.
"Ini langkah baru, mengubah mindest. Selama ini yang dikedepankan penegakan hukum. Polri bisa melakukan langkah preventif dan preemtive," tambah Poenky.
Preventive, kata Poengky, misalnya pendidikan kepada masyarakat membangun kesadaran bersama untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Minta Polisi Hati-Hati Gunakan UU ITE
Poengky menjelaskan, setelah reformasi ada kecenderungan masyarakat bisa bebas bicara.
"Masyarakat ngomong bebas, nggak jelas mana kritik membangun, nyinyir dan kebencian," katanya.
Ditambah, kata Poenky, ada oknum-oknum politik yang menggunakan politik identitas.
Sementara untuk tindakan preemtive, polisi bisa melakukan tindakan dengan patroli siber. Hal itu, tetap dengan mengedepankan mindset perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Poengky juga mengingatkan bahwa UU ITE sangat penting sebagai perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan siber.
"Jangan pikirkan kebebasan saja, namun ada kejahatan yang merugikan lolos, karena pembahasan keliru," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.