Selanjutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diperparah dengan adanya diskriminasi penegakan hukum dan buruknya hukum acara pidana Indonesia.
Tak ayal, tidak sedikit lembaga yang memotret indeks demokrasi di Indonesia merosot tajam.
Menurut Isnur, pemerintah perlu memperbaiki permasalahan ini sekaligus memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai," kata dia.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya
Sinyal merevisi UU ITE sebelumnya dilontarkan Presiden Jokowi. Ia meminta implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.
Jokowi mengaku akan meminta DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Baca Juga: Kompolnas: Bila Tersangka UU ITE Kurang Bukti, Langsung Hentikan Kasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.