Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan UU ITE.
Baca Juga: Komisi III DPR dan Kompolnas Angkat Bicara Terkait Usulan Revisi 'Pasal Karet' UU ITE
“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," ucap Sigit.
Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.
Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri.
Baca Juga: Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi
Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari agar masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.
Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.
“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 9 "Pasal Karet" UU ITE yang Dipermasalahkan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.