"Karena pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya” ucapnya.
“Yang tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut diluar keyakinan agama yang dianutnya.”
Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah, kata Guspardi, menegaskan otonomi daerah memberikan hak kepada penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri.
Hal tersebut demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu
Lebih lanjut, Gusapardi menuturkan SKB yang mengatur cara berpakaian mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah ini merupakan siswa yang tengah dalam masa perrtumbuhan.
"Di usia inilah harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama," ujar Guspardi.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Genius Umar menolak menerapkan SKB 3 Menteri ini di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan, untuk non muslim menyesuaikan.
"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," ucap Genius Umar kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
Genius mengatakan, tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Genius, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen seperti di Pariaman.
"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," ucap Genius.
Genius pun mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah ini.
Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.