Kompas TV nasional peristiwa

MK Tolak Gugatan Machfud Arifin di Pilkada Surabaya, Pendukung Eri Cahyadi Cukur Gundul

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 23:02 WIB
mk-tolak-gugatan-machfud-arifin-di-pilkada-surabaya-pendukung-eri-cahyadi-cukur-gundul
Pendukung Eri Cahyadi - Armuji cukur gundul, Selasa (16/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sejumlah pendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Machfud Arifin-Mujiaman, terkait hasil Pilkada Surabaya 2020.

Putusan Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Megawati Pecat Kader PDIP yang Membelot Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yakni 0,5 persen. Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen.

Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

"Selain itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dialilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.

Baca Juga: Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya

Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul

Para pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji menggunduli rambut mereka di Posko Pemenangan, Jalan Mawar Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Pegiat relawan Gerakan Arek Suroboyo Teguh Prihandoko mengatakan, cukur gundul tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangan mutlak pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya.

"Ditolaknya gugatan Machfud Arifin - Mujiaman oleh Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan mutlak bagi Eri Cahyadi - Armuji," jelasnya.

Ia berpesan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji untuk tetap berpegang teguh kepada janji saat kampanye.

"Cak Eri dan Cak Armuji harus merealisasikan janji-janji kampanyenya," ujarnya.

Pasangan Eri Cahyadi-Armuji juga diharapkan bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat Surabaya, termasuk pendukung Machfud Arifin-Mujiaman.

"Semua warga Surabaya harus bersatu untuk memajukan Surabaya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji Adi Sutarwijono mengatakan, kemenangan ini merupakan milik masyarakat Surabaya.

"Kami berterima kasih kepada semua lapisan warga Surabaya. Setelah ini tidak ada lagi paslon 1 dan paslon 2. Semua bersatu memajukan Surabaya," kata Adi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Gugatan Akhyar Lawan Bobby di Pilkada Medan Gugur, MK: Pemohon Tak Hadir

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x