Ternyata pihak bank menyatakan bahwa surat atau dokumen tersebut palsu. Korban J kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Iwan Gunawan.
Namun, pelaku bersikeras bahwa dokumen itu asli. Mereka cekcok mulut. Tak habis akal, pelaku akhirnya berpura-pura sebagai perwira TNI AU dengan pangkat Letnan Jederal.
Bermodal pangkat TNI palsu itu, Iwan meminta uang kepada J lantaran tak terima dituduh dokumennya palsu. Karena takut, korban pun memberikan uang Rp20 juta.
"Tersangka meminta uang Rp20 juta kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Profil Dewi Soekarno, Istri Kelima Presiden Soekarno yang Kini Tinggal di Jepang
Mulai curiga
Setelah mengirimkan uang Rp20 juta, korban J mulai curiga dan melaporkan perbuatan Iwan ke polisi pada Februari 2021.
Burhanuddin menjelaskan tim Reskrim Polres Metro Jakpus kemudaian mengembangakn laporan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Baca Juga: Wisata Menginap Kamar Presiden Soekarno di Tawangmangu, Jumat Kliwon Pasti Dipesan Pejabat
"Tersangka telah kami amankan di salah satu hotel di Jakrta Pusat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Iwan Gunawan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang.
Mantan ajudan Presiden Soekarno palsu itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.