BOGOR, KOMPAS TV - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menggelar acara perayaan ulang tahunnya di vila miliknya yang berada di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Acara tersebut diketahui digelar di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Karena dianggap meresahkan masyarakat, acara itu kemudian dilaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan akhirnya dibubarkan.
Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan perayaan ulang tahun Rahmat Effendi berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2021 di vila pribadinya yang berada di Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Usaha Jika Melanggar Protokol Kesehatan
"Acara itu (ulang tahun) di vila beliau (Rahmat Effendi), ada orgen tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar," kata Deni dikutip Kompas.com pada Senin (15/2/2021).
Karena dianggap mengganggu kenyamanan, Deni berujar, masyarakat setempat kemudian melaporkan keramaian tersebut kepada anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua.
“Karena telah mengganggu kenyamanan, maka langsung kita tindak,” ujar Deni.
Atas laporan itu, pihak Satgas Covid-19 langsung meminta kepada pemilik vila yang tak lain adalah Rahmat Effendi untuk segera membubarkan acara tersebut.
“Setelah sampai di lokasi kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi,” ucap Deni.
Baca Juga: Terapkan New Normal, Wali Kota Bekasi: Jika Ada Lonjakan Kasus Positif Corona, Ngapain Takut
Menurut dia, acara ulang tahun Wali Kota Bekasi itu dihadiri oleh puluhan orang. Selain pihak keluarga tentu saja, ada juga pejabat internal Pemkot Bekasi.
"Di lokasi itu ada puluhan orang yang hadir. Internal pemkot, dan ada juga keluarganya," ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.