Hingga saat ini keduanya belum merespons komunikasi dari beberapa pihak, termasuk dari pihak kepolisian yang ingin memastikan kabar duka tersebut.
"Kemarin saya lihat agak trauma anaknya. Jadi saya belum tanya banyak," kata Nanang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra belum merespons mengenai kabar korban yang telah meninggal dunia.
Seperti diketahui, sang istri KR (54) yang menjadi pelaku pembakaran Samsudin ditahan oleh Polres Tangsel karena tindakannya.
Sebelumnya KR sempat melarikan diri ke Semarang. Namun berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam setelah melakukan pembakaran terhadap Samsudin.
KR sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hari dan sering bertengkar dan sering dianiaya oleh suaminya.
"Beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam. Pada saat suaminya tidur dengan bensin, suaminya dibakar," sambungnya.
Polres Tangsel pun telah menetapkan KR sebagai tersangka.
Polres Tangsel menjerat sang istri dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT, atau Pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran, atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku, terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Suami Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Dibakar Istri, Pelaku Masih Buron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.