1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3. Pembebasan jabatan.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Jubir GAR Alumni ITB: Kami Tidak Menuduh Pak Din Syamsuddin Radikal
Kemudian dalam surat lanjutan ke KASN, GAR ITB mendesak untuk segera menjatuhkan hukuman disiplin meski kasus Din Syamsuddin telah dilimpahkan ke Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN.
KASN diketahui telah melimpahkan kasus Din ke Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN, melalui surat Nomor B-3766/KASN/11/2020.
"Dalam surat ini (surat Nomor B-3766/KASN/11/2020) KASN menyatakan bahwa tindakan-tindakan terlapor adalah merupakan tindakan radikalisme ASN," seperti tertulis.
Atas hal tersebut, GAR ITB menyimpulkan terdapat pelanggaran tambahan berdasar kajian KASN.
Namun begitu, GAR ITB meminta KASN segera memutus hukuman untuk Din Syamsuddin atas laporan pelanggaran disiplin yang sudah dilaporkan sebelumnya, tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN terhadap pelanggaran tambahan dalam aspek tindak radikalismenya.
Surat GAR ITB ke KASN ini tertulis didukung oleh 1.977 orang alumni ITB, serta komunitas Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, dan KamIPB.
Sejauh ini, dari surat yang diterima KompasTV di atas, GAR ITB tidak menuliskan dan menyebutkan secara spesifik kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Din Syamsuddin sebagai PNS.
Baca Juga: Mahfud MD: Beberapa Orang dari ITB Memang Sampaikan Masalah Din Syamsuddin ke Tjahjo Kumolo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.