Larangan dan imbauan di Libur Imlek
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak keluar daerah saat masa libur Tahun Baru Imlek 2021.
Baca Juga: MenPAN RB Keluarkan Edaran Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama 4 Hari Mulai Kamis
Imbauan ini berkaca dari penelusuran data yang dilakukan Satgas Covid-19 bahwa usai libur panjang kasus baru Covid-19 bakal meningkat.
Imbauan ini juga diikuti dengan larangan untuk bepergian saat masa libur Imlek 11 hingga 14 Februari 2021.
Seperti Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran yang melaran ASN di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta dan Kota Bogor untuk tidak keluar daerah di masa libur Imlek.
KemenPAN RB juga mengeluarkan surat edaran yang sama yakni melarang ASN serta keluarga ASN di pemerintahan tidak bepergian keluar daerah selama masa libur Imlek.
Baca Juga: Libur Imlek, ASN Pemprov Jateng Dilarang Bepergian
Selain dari pemerintahan pihak swasta juga mengimbau agar pegawai menunda kegiatan keluar kota di masa libur Tahun Baru Imlek. Seperti yang dilakukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kadin mengeluarkan himbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bari karyawan dan atau keluarga karyawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.