JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepolisian menelusuri pihak-pihak yang membuat propaganda untuk mengajak menikah muda seperti yang dilakukan Aisha Weddings.
Muhajir menyatakan pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak dan propaganda yang dilakukan Aisha Weddings telah meresahkan masyarakat.
Menko PMK menegaskan pemerintah terus melakukan perlindungan terhadap anak dari target tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: Viral Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Usia 12-21 Tahun
Seperti eksploitasi seksual ekonomi, perdagangan anak hingga upaya sosial untuk mencegah pernikahan anak.
"Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, dan yang paling penting adalah keluarga," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Muhajir menambahkan menikah di usia muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah.
Menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Viral Di Media Sosial, Website Aisha Wedding Kini Tidak Bisa Diakses!
Terlebih, lanjut dia, secara biologis dan psikologis anak-anak belum siap untuk berumah tangga.
Di sisi lain, Muhajir menilai tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan.
Menurutnya, hal itu hanya bisa tercapai jika calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
Baca Juga: Heboh Aisha Wedding di Media Sosial, Analis Media Sosial Sebut Banyak Kejanggalan
"Pernikaan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat, karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan," ujarnya.
Menurut Muhajir seorang ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Oleh karena itu, seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Selain itu, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal usia boleh menikah perempuan adalah 19 tahun.
Pernikahan anak juga berpotensi menambah kemiskinan baru, karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga.
Baca Juga: KPAI: Pernikahan Anak di Bawah Umur Tidak Dibenarkan
"Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, sebuah penyelenggara acara pernikahan bernama Aisha Weddings ramai diperbincangkan publik setelah mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.
Target yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi mereka yang memilih usia muda.
Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Sindikat Ekspoitasi Anak
Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings tersebut sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Namun, dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya nikah siri dan ajakan menikah muda.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di halaman pembuka situs.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.