Kompas TV nasional hukum

32 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Imlek, Terbanyak di Bangka Belitung

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 16:51 WIB
32-narapidana-dapat-remisi-khusus-di-hari-raya-imlek-terbanyak-di-bangka-belitung
Ilustrasi pemberian remisi kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

Pihaknya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di kawasan lapas.

Baca Juga: Suasana Berbeda Perayaan Imlek di Kawasan Petak 9 Jakarta Barat

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Reynhard.

Untuk diketahui, hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.

Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp 17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 291 Warga Binaan Lapas Jember Dapat Remisi di HUT RI

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012.

Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x